TIMES MALUT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara tengah menyusun Standar Pelayanan sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Dokumen tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh layanan di Kesbangpol berjalan terukur, pasti, dan bebas pungutan.

Penyusunan standar pelayanan itu dibahas dalam rapat internal Tim STECU (Standar Excellent Customer Service) di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Rabu, 17 Desember 2025.

Rapat dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara Armin Zakaria, pejabat Biro Organisasi, para kepala bidang, serta tim internal Kesbangpol.

Standar pelayanan yang disusun akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 yang digagas Bayu Naruputro, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Kesbangpol Maluku Utara.

Bayu mengatakan, standar pelayanan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut dia, kehadiran standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi bagi masyarakat yang mengakses layanan Kesbangpol.

“Penyusunan standar pelayanan ini merupakan tahapan ketiga setelah pemetaan jenis layanan di masing-masing bidang. Tahap berikutnya adalah forum diskusi publik dengan pemangku kepentingan eksternal,” kata Bayu.

Ia menjelaskan, standar pelayanan akan memuat persyaratan administrasi, jangka waktu penyelesaian layanan, serta kepastian bahwa seluruh layanan di Badan Kesbangpol tidak dipungut biaya. Dengan demikian, masyarakat memiliki kejelasan prosedur sejak awal.

Bayu menilai, standar pelayanan juga menjadi instrumen pencegahan maladministrasi dan pungutan liar. Transparansi prosedur, kata dia, akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.

Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara Armin Zakaria menyatakan, penerapan standar pelayanan sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan pemerintah daerah. Ia meyakini, kejelasan prosedur dapat mencegah praktik diskriminasi dan pungutan tidak resmi.

“Dengan prosedur yang terbuka, pelayanan tidak bisa dipersulit, dan masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas,” ujar Armin.

Selain mendorong tata kelola yang bersih, standar pelayanan diharapkan berdampak pada peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat. Kesbangpol, menurut Armin, memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah.

“Ketika layanan administrasi berjalan cepat dan responsif, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat,” katanya.(*)