TIMES MALUT – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD RI telah selesai disusun. Saat ini, pihaknya hanya menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) untuk segera memulai pembahasan bersama pemerintah.
Sultan menegaskan, RUU Daerah Kepulauan penting untuk mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini cenderung berorientasi daratan. Padahal, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
“Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, RUU ini dihadirkan sebagai lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi dan kabupaten/kota kepulauan, termasuk wilayah terluar dan tertinggal. Sultan optimistis Surpres akan segera diterbitkan.
“Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” katanya.
Selama ini, ujar Sultan, daerah kepulauan masih mengacu pada regulasi umum seperti UU Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.
“RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses pengesahan, DPD RI menggelar Rakornas PPUU pada Selasa ini. Sejumlah tokoh hadir, di antaranya Menko Kumham Imipnas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta para kepala daerah seperti Bupati Kepulauan Selayar Muh Natsir Ali dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas.
Dari unsur pemerintah provinsi, hadir Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.(*)

Tinggalkan Balasan