TIMES MALUT – DPRD Maluku Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II itu digelar di Gedung DPRD Maluku Utara, pada Jumat, 15 Agustus 2025 kemarin, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dan dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Sekda, pimpinan OPD dan ASN.

Wakil Bapemperda DPRD Maluku Utara, Dr. Haryadi Ahmad, menyebut RPJMD daerah selaras dengan kebijakan pusat,” RPJMD 2025–2029 mengacu pada RPJMN, khususnya Asta Cita Presiden sebagai prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui RPJMD untuk disahkan menjadi perda, meski tetap memberikan sejumlah catatan strategis untuk ditindaklanjuti Pemprov Maluku Utara.

Dalam pidatonya, Gubernur Sherly menegaskan RPJMD adalah peta jalan pembangunan Maluku Utara lima tahun ke depan.

“Visi kita adalah Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan, yang akan diwujudkan melalui 6 misi, 16 sasaran pembangunan, 16 indikator kerja utama, 89 indikator kerja daerah, dan 12 program unggulan,” katanya.

Sherly pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan visi tersebut.

“Mari kita berjalan bersama, bahu-membahu, mengubah rencana menjadi aksi, mengubah target menjadi prestasi, dan mengubah mimpi menjadi kenyataan,” pungkasnya.***