TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan anggaran rumah tangga Gubernur Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp14,05 miliar. Nilai tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan lebih rendah dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp21 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga gubernur dan wakil gubernur, melainkan juga mencakup berbagai kegiatan operasional dan protokoler pemerintahan.
“Anggaran ini bukan hanya untuk keperluan rumah tangga gubernur dan wakil gubernur saja. Ada banyak komponen di dalamnya, termasuk kunjungan tamu dari pemerintah pusat,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, besaran anggaran rumah tangga kepala daerah di Maluku Utara masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Maluku dan Papua.
Ia menuturkan, pada masa pemerintahan sebelumnya, di era Abdul Gani Kasuba, anggaran rumah tangga gubernur mencapai Rp21 miliar, sementara untuk wakil gubernur sebesar Rp18 miliar.
“Sekarang sudah dipangkas menjadi Rp14 miliar untuk Gubernur Sherly Tjoanda dan Rp8 miliar untuk Wakil Gubernur Sarbin Sehe,” kata Purbaya.
“Pemangkasan ini merupakan instruksi Ibu Gubernur dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah,” lanjutnya.
Purbaya menambahkan, kebijakan efisiensi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari edaran Presiden tentang penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintah.
“Kami memastikan anggaran yang digunakan saat ini benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, anggaran rumah tangga kepala daerah merupakan alokasi dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, rumah dinas, perjalanan dinas, hingga kegiatan protokoler seperti menerima tamu dan kunjungan kerja.(*)

Tinggalkan Balasan