TIMES MALUT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore menangkap tiga pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka berinisial SK (23), AK (23), dan HA (22).
Plt. Kasat Narkoba Polresta Tidore IPTU Anas Khafi Zamani mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga soal transaksi mencurigakan di sekitar Kampus Nuku, pada Senin, 22 September 2025. Polisi membuntuti pelaku hingga Kelurahan Soadara dan menemukan bungkusan rokok berisi ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket ganja seberat 2,89 gram, dua ponsel, dan satu motor Mio M3 tanpa nomor polisi.
Pengembangan kasus mengarah ke Kelurahan Tomagoba, tempat polisi kembali menangkap satu pelaku dengan barang bukti sepuluh paket ganja seberat 7,05 gram dan satu ponsel.
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto melalui Plh. Kasi Humas Aipda Agung Setyawan menyebut peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mako Polresta Tidore. Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.(*)

Tinggalkan Balasan