TIMES MALUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

LHP tersebut diserahkan langsung Inspektur Jenderal BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray, dan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, pada rapat paripurna ke-20 masa persidangan ketiga, bertempat di ruang paripurna  DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu, 4 Juni 2025.

Sebagai informasi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan terima kasih  kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP selama dua bulan ini.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Gubernur.

Sherly menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih kedepan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih mengatakan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan

terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya.

Irjen BPK RI tersebut juga menghimbau kepada DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti  rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Ditempat yang sama juga dilakukan penyerahan rancangan awal RPJMD dari Gubernur kepada Ketua DPRD.***