TIMES MALUT – Oknum Pegawai Puskesmas Payahe, Kota Tidore Kepulauan berinsial W diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien BPJS.

Oknum pegawai tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga pasien pemegang kartu BPJS kesehatan, pada saat pasien hendak dirujuk ke RSUD Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Informasi diterima media ini melalui keluarga pasien bernama Maryam, Ia mengaku bahwa dirinya telah dibebankan biaya administrasi sebesar Rp500 ribu oleh petugas PKM Payahe, dengan alasan untuk bahan bakar minyak (BBM) mobil ambulance, selain itu pegawai juga meminta biaya obat jenis paracatamol botol infus sebesar Rp100 ribu.

“Jadi di kuitansi pembayaran itu dijumlahkan semua ada Rp600 ratus ribu,”kata Maryam, saat menyambangi media ini, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurutnya, uang administrasi rujukan dan biaya obat yang diminta oleh pegawai Puskesmas Payahe tanpa diberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga pasien. Untuk itu keluarga pasien menduga praktek seperti ini diduga ada indikasi.

Ia meminta, kepada Pemkot Tidore Kepulauan agar segera mengusut dan menindak tegas para oknum-oknum yang terlibat dalam praktek seperti ini.

“Seharusnya persoalan seperti ini dinas terkait harus menelusuri dan segera menindak tegas para oknum-oknum yang nakal ini, karena praktek-praktek seperti ini sudah berlangsung lama, dan kemungkinan besar kami mendapatkan sudah banyak yang menjadi korban,” ungkapnya.

“Jadi saya punya masalah ini terjadi sejak tanggal 4 Mei 2025 pekan lalu,”ungkapnya.

Sementara itu, seorang petugas Puskesmas yang enggan namanya disebutkan mengakui, bahwa pembebanan biaya rujukan pasien BPJS itu sudah menjadi tradisi sejak dahulu.

“Sudah lama biaya rujukan itu di tanggung pasien BPJS, dan itu berlaku sama semua pasien, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PKM Payahe, jadi kalau rujukan ke d RSUD Weda  Rp500 ribu, nanti kalau Ternate Rp1.500.000,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Payahe, Nurhasanah Husen saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli terhadap pasien BPJS mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Tidore Kepulauan. Namun untuk pembebanaan biaya administrasi rujukan pasien BPJS yang telah dipatok oleh pegawai Puskesmas, akan dikembalikan.

“Jadi, biaya rujukan pasien BPJS ini untuk pasien dari Puskesmas Payahe ke rumah sakit Weda, kalau sesuai Perda itu di patok Rp1 juta, tapi kami kasih keringanan jadi kasih Rp500 ribu, akan tetapi uang tersebut akan di kembalikan,”janjinya.***