TIMES MALUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda yakni Desa Gosoma dan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu,  26 Februari 2025 kemarin.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25)  berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma,” ungkapnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Saat penangkapan, Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disisipkan di dalam dompet milik terduga berinisial IKI.

Dari hasil pengembangan, IKI menyebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias Ucok (26), selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi kompleks Kampung Cina Kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan. 

“Saat penggeledahan badan dan  rumah milik saudara Ucok di temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu. Dari hasil tes urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi humas.***