TIMES MALUT – Satgas premtif timsus dan Polsek jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus sebanyak 26 karung atau 1.284 kantong plastik siap edar.
Barang haram tersebut diamankan di Desa Oba, Kecamatan Oba Utara yang tidak jauh dari pelabuhan semen tonasa.
Sebelum dilakukan penangkapan, Satgas premtif timsus dan Polsek jajaran, pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 00:00 WIT tadi malam, mendapatkan informasi dan lokasi transaksi miras jenis cap tikus tersebut.
“Timsus kemudian menyiapkan strategi untuk dilakukan tangkap tangan dan penggrebekan dengan modus menjadi pembeli yang datang dengan menggunakan perahu milik nelayan setempat,” kata Plt Kapolresta Kombes. Pol Edy Sugiharto, Rabu, 19 Februari 2025.
Eddy bilang, takut terlambat menuju lokasi, timsus kemudian melakukan koordinasi melalui via telephone dengan Personil Polresta Tidore yang berada di Wilayah Kecematan Oba Utara untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan sampai timsus tiba di lokasi.
Sekitar pukul 03.00 WIT, timsus tiba di lokasi kemudian langsung mengamankan Najamudin Hud (pemilik) dan barang bukti minuman keras jenis cap tikus.
“Berdasarkan hasil interogasi, Najamudin Hud mengaku bahwa minuman keras jenis cap tikus tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara Desa Toba Kabupaten milik Berto Hoata yang di jual dengan harga Rp30.000 per plastik, sedangkan peredaran di Tidore bisa dijual dengan harga Rp60.000 per plastik,”ujarnya.
Najamudin warga Desa Dum-dum ini kemudian diamankan di Mako Polresta Tidore lalu diarahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan