oleh

Sentil Muhammad Sinen, Praktisi Hukum Minta Perhatikan Aturan Main Kampanye

-Malut-693 views

TIMES MALUT – Masa kampanye Pilkada dimulai dari 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

Praktisi Hukum Suyono Sahmil, kepada wartwan mengatakan ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini, yang dimaksud dengan Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII tentang Larangan Kampanye; dimuat dalam Pasal 57 sampai Pasal 66 PKPU 13/2024 ini.

Kata Suyono, ia menggarisbawahi 2 (dua) hal dalam larangan Kampanye ini, pertama tentang  larangan keterlibatan Perangkat Desa. Kenapa Perangkat  Desa ini harus Netral? yah sudah tentu untuk menjaga Pilkada yang setara bagi semua peserta.

“Kita semua menginginkan agar Perangkat Desa pada Pilkada tidak tercampur “tangan kotor” melalui penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik,” jelas Suyono, Sabtu, 27 September 2024.

Dirinya juga menyampaikan bahwa sangat disayangkan jika kedapatan perangkat Desa terlibat aktif dalam kampanye, maka akan ada konsekuensi Pidana (penjara).

“Masa gara-gara kampanye, bapak/ibu para perangkat  desa menanggung masalah, kan repot juga. Kalau mereka sekadar datang dan mendengar materi kampanye, yah itu lain lagi ceritanya, yang dilarang itu keterlibatan aktif. Kata terlibat aktif ini maknanya perangkat desa ini ikut mempersiapkan kampanye Paslon tertentu, terlibat menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya yang dapat merugikan pihak-pihak lain,” jelas Suyono.

Yang kedua, tentang pemberian uang atau materi lain. Bahwa sesuai dengan adanya Larangan Kampanye dalam PKPU Nomor 13/2024 yang isinya menjelaskan Calon atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Atas dasar PKPU ini, Suyono sampaikan apapun bentuk pemberian, baik itu berupa uang atau hal-hal lainnya, selama ada larangan dalam PKPU ini maka tidak dapat dibenarkan, meskipun alasannya membantu.

Dirinya lantas menyentil soal pernyataan Muhammad Sinen terkait bantuan Rp10 Juta rupiah untuk pemuda Hager terkait dengan bantuan kegiatan lomba.

“Kan segala sesuatu pemberian selalu ada pengharapan atas itu. Nah itu sebabnya KPU membuat larangan dalam Peraturan KPU ini. Yah meskipun alasan yang bersangkutan ingin membantu, tetap saja tidak bisa, karena sudah jelas ada larangannya,” jelas Suyono.

“Bagaimana jika tetap diberikan bantuannya ? Yah pasangan calon yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bawaslu untuk diproses secara hukum,” tambahnya.

Dirinya lantas mengajak masyarakat untuk betul-betul menyeleksi, siapa pasangan calon yang memiliki niat dan program yang terukur untuk pembangunan Tidore 5 tahun ke depan melalui tahapan Kampanye ini.

“Siapa yang layak dan tidak layak semuanya kembali ke masyarakat, kita bisa mengevaluasi kinerja pemerintah sebelumnya melalui janji-janji yang telah dilaksanakan dan selebihnya berharap apa-apa yang ditawarkan oleh para pasangan calon dalam kampanye ini betul-betul menjadi perhatian kita sebagai pemilih agar di periode Kepemimpinan selanjutnya, Tidore semakim membaik dari segala aspek pembangunannya,” tutup Suyono.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *