TIMES MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tidore, guna membahas terkait bantuan Dana Insentif Daerah (DID). Pertemuan tersebut bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tidore, Senin 14 Mei 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore, Mochtar Djumati, menjelaskan, DID Tahun 2023 yang baru masuk ke Pemerintah Daerah ini, sebesar Rp10,6 Miliar. Peruntukan bantuan DID itu sendiri dikhususkan kepada warga kurang mampu, petani, nelayan dan pelaku UMKM.
DID ini, dikelola oleh 6 Dinas, diantaranya Dinas Kelautan, Dinas Perindagkop, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Penyerapan anggaran sudah dilakukan oleh masing-masing Dinas, hanya saja tinggal dilakukan penyaluran kepada masyarakat. Maka dari itu, kami berharap paling lambat di bulan Juni, itu bantuannya sudah tersalurkan,” ujarnya saat ditemui usai melakukan rapat dengan TAPD.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tidore ini, melanjutkan, jika dalam penyaluran DID nanti, DPRD bakal melakukan pengawasan, guna memastikan bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
“Kami akan melakukan uji petik pasca penyaluran, agar tidak terjadi penerima yang dobol, karena basis data yang digunakan oleh masing-masing dinas ini menggunakan KTP,” ungkap Mochtar.
Ia menambahkan, awalnya DPRD berkeinginan agar penerima bantuan DID ini, menggunakn basis data Kartu Keluarga (KK), dengan tujuan agar bantuan tersebut bisa disalurkan per KK. Sebab jika hanya menggunakan KTP, maka bisa saja dalam satu KK menerima dua bantuan.
“Karena mereka mau menggunakan basis data dengan KTP, sehingga hal ini perlu dilakukan verifikasi supaya tidak ada penerima ganda,” cetusnya.
Ia mengaku, sejauh ini baru Dinas Ketahanan Pangan yang sudah merampungkan nama-nama penerima bantuan dengan menggunakan Data Miskin dari Dinas Sosial dan Data warga kurang mampu dari Kelurahan, yang dibuktikan dengan KTP.
Untuk Dinas yang lain, belum dijelaskan model penyalurannya, namun basis data yang digunakan, ada yang berbasis KTP dan proposal kelompok yang telah diajukan ke masing-masing Dinas pengelola DID.
“Karena bantuan ini ada di beberapa Dinas, kami harap masing-masing Dinas bisa berkolaborasi untuk kecocokan data. Sehingga misalnya sudah ada penerima yang dapat bantuan dari satu Dinas, itu tidak boleh lagi dapat di Dinas yang lain,” tandasnya.***
Komentar