TIMES MALUT – Langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos terhadap pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Maluku Utara patut diapresiasi.
Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya sinergitas dan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di Provinsi Maluku Utara, Selasa, 5 Mei 2025.
Penandatanganan dokumen yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri dari nota kesepakatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjadi landasan umum sinergi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Maluku Utara.
“Nota kesepakatan sinergi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tahun 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ),” kata Gubernur.
Gubernur bilang, perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khusus mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan di wilayah Maluku Utara.
Selain itu, Gubernur juga menyerahkan secara mock up program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4,746 nelayan di Maluku Utara secara simbolis kepada empat orang nelayan asal kelurahan dufa-dufa
Adapun jumlah nelayan yang akan terlindungi sebanyak 4,746 nelayan dan data nelayan tersebut bersumber dari Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang merupakan basis data yang dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) dan merupakan data yang digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.***

Tinggalkan Balasan