TIMES MALUT – Untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek puskesmas galala, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan.

Penggeledahan itu berlangsung sekitar pukul 09.30-12.00 WIT, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tidore Alexander, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Tidore.

Selain memperkuat alat bukti yang telah dimiliki, dokumen yang diperoleh dari penggeledahan itu juga untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain.

Tim penyidik menyita 90 dokumen yang terindikasi berhubungan dengan perkara pembangunan puskesmas galala dalam penggeledahan tersebut.

“Dokumen yang kita peroleh ada kurang lebih 90 dokumen,” kata Alexander, Rabu, 19 Februari 2025.

Alexander bilang, penggeladahan ini guna mencari dokumen tambahan untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan nanti.

“Dokumen tersebut akan kita telaah kembali apakah berhubungan atau tidak,” jelasnya.

Dalan penggeladahan ini, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan, PPK dan PPTK serta sejumlah ruangan lainnya terkait pembangunan puskesmas galala.

“Ruangan dan mejanya kepala dinas, kasubag umum kemudian ruangannya kasubag perencanaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalan kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas galala, Kejaksaan Negeri Tidore telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya AMD selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, AM sebagai PPK, YS sebagai PPTK dan SYM selaku rekanan.

Di mana, Kejaksaan Negeri Tidore menemukan kerugian negara pada proyek pembangunan puskesmas galala mencapai Rp1.373.244.204, berdasarkan hasil audit dari BPKP.

Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar, yang dikerjakan oleh CV Alfa Pratama.***